perundang-undangan
K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut
merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang yang mengatur K3
adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja. Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan
pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan
bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan,
kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan
dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri
(APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992,
pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan
kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan
diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas
kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan
kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan
kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan
mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan
dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang
tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan
Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), diantaranya adalah :
Keputusan
Menteri terkait K3
:
1. Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984
tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep
125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga
Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
3. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987
tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989
tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
5. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990
tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
6. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999
tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999
tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
8. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999
tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
9. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000
Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
10. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003
tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau
Moral Anak.
11. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar