Kewarganegaraan
Negara sebagai suatu entitas adalah
abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara
menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari
penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negarannya.
Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga
Negara menciptakan hubungan berupa status (identitas), partisipasi, hak, dan
kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas). Seorang menjadi
warga Negara berarti ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika
dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah
komunitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
Secara umum Warga mngandung arti
peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana
warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara
merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis
berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis”
atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota. Dan
disimpulkan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang
dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat,
memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari
komunitasnya.
Oleh
karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya
warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping
Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan
komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga
dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di
Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat
dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk
dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
B. Pengertian Kewarganegaraan
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
ndapat lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk
identias yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak
dan kewajiban sosial dalam komunitas politik(negara). Dalam kamus maya
Wikipedia juga diutarakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam
komunitas politik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota,
namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa
implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran dalam arti formal dan material
- Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
- Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut
memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang
yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan
negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada
orang yang bukan warga negaranya.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu
negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan
kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi
kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan
dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan
asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
Kewarganegaraan dijadikan suatu mata pelajaran yang
wajib kita pelajari. Diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam
menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi
oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan
persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan
tegaknya NKRI.
Dengan itu
kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon
sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi satu pelajaran mata kuliah
1. Tujuan
Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan
Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
b. Agar
mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
KESIMPULAN
Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah mempelajari
dan memahami tentang Pendidikan Kewarganegaraan, kita harus menanamkan
rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan
nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan
memahami nilai cinta tanah air .
Dalam kehidupan bernegara kita diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 , dimana
setiap bentuk pelanggaran , baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili , tidak mengenal
orang itu dari kalangan menengah atau bawah . Karena keadilan adalah milik
setiap orang , setiap orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak
bersalah dan jika mereka yang bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman
yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar