Minggu, 19 Oktober 2014

Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Pada Limbah Cair

Lingkungan hidup sesungguhnya merupakan suatu sistem yang sangat kompleks dan berbagai faktor, seperti faktor fisik, kimiawi, biologis, sosial, ekonomi dan budaya. Berbagai jenis tindakan manusia terhadap lingkungan tersebut dapat melahirkan dampak Iingkungan yang kompleks pula, terutama didalam hubungan timbal balik (ekosistem) diantara dua atau lebih faktor-faktor Iingkungan. Dengan demikian patut diperhatikan bahwa pada setiap aktifitas kegiatan pembangunan, baik berupa pemeliharaan, dan upaya menjalin keserasian hubungan timbal balik, khususnya antara manusia dengan sumber daya alam berikut lingkungan hidupnya tidak dapat diabaikan begitu saja.
Sangat begitu banyak kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di negri ini salah satunya adalah pencemaran lingkungan pada limbah cair. Sebelum masuk kepermasalahan , kita bahas dulu apa itu limbah cair? limbah cair adalah sisa-sisa  dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.  Atau suatu kotoran yang berbentuk cair  yang berasal dari Industri , rumah tangga, pabrik2 kecil serta dari buangan lainya. limbah berdasarkan titik sumbernya sebagai kombinasi cairan hasil buangan rumah tangga ,instansi perusahaaan, pertokoan, dan industri dengan air tanah, air permukaan, dan air hujan.



 Adapun dampak yang akan terjadi pada pencemaran limbah cair yaitu:
·         Bau
Bau adalah hal yang sangat mengganggu bagi manusia yang menghirup aliran limbah tersebut. Sifat bau limbah disebabkan karena zat-zat organik yang telah terurai dalam limbah dan mengeluarkan gas-gas seperti Sulfida dan Amoniak yang menimbulkan penciuman tidak enak, misalnya : bau seperti telur busuk menunjukkan adanya Hidrogen Sulfida yang dihasilkan oleh permukaan zat-zat organik dalam kondisi Anaerobik. Bau yang tidak enak dapat disebabkan adanya campuran dari Nitrogen, Sulfur dan Fosfor yang berasal dari pembusukan protein yang dikandung limbah. Adanya bau yang diakibatkan limbah merupakan suatu indikator bahwa terjadi proses alamiah, sehingga dengan adanya bau ini akan lebih mudah untuk menghindarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh limbah dibandingkan dengan limbah yang tidak menghasilkan bau dikarenakan lebih sulit diketahui.
·         Warna
perubahan warna air ini sangat dikeluhkan biasanya pada ibu ibu rumah tangga yang menggunakan air tersebut. Warna dalam air disebabkan adanya ion-ion logam besi, mangan, humus, plankton, tanaman air dan buangan industri. Selain itu warna juga dapat disebabkan zat-zat terlarut dan zat tersuspensi. Meskipun tidak menimbulkan sifat racun, warna air limbah menjadikan pemandangan lebih jelek.
·         Kekeruhan
Kekeruhan air disebabkan karena ada partikel koloid yang terdiri dari kwartz, tanah liat, sisa bahan-bahan, protein dan ganggang yang terdapat dalam limbah, sehingga dapat dilihat dengan mata secara langsung. Adanya kekeruhan membuat hilang nilai estetika.

 Adapun Karakter kimia air limbah meliputi :
·         Biochemical Oksigen Demand (BOD) adalah jumlah oksigen terlarut yang dibutuhlan oleh organisme hidup untuk memecah atau mengoksidasi bahan-bahan buangan didalam air. Jika konsumsi oksigen tinggi yang ditunjukkan dengan semakin kecilnya sisa oksigen terlarut, berarti kandungan polutannya organiknya tinggi.
·         Chemical Oksigen Demand (COD ) adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan-bahan organik yang terdapat dalam air, secara kimia.
·         Senyawa Organik dan Anorganik
Senyawa organik terdiri dari karbon dengan unsur O, N, P, S, H. Sedangkan senyawa anoranik terdiri atas unsur lain yang bukan tersusun dari karbon organik. Unsur-unsur yang terdapat dalam jumlah banyak akan bersifat toksik dan menghalangi proses-proses biologis.
·         Keasaman Air (pH).
Keasaman air diukur dengan pH meter. Keasaman ditetapkan berdasarkan tinggi rendahnya konsentrasi ion hidrogen dalam air. Limbah cair yang mempunyai pH tinggi atau rendah dapat mempengaruhi organisme dalam air. Air yang mempunyai pH rendah (pH<7) membuat air menjadi korosif terhadap bahan konstruksi besi yang kontak dengan air. Limbah cair dengan keasaman tinggi bersumber dari buangan yang mengandung asam seperti air pembilas pada pabrik kawat atau seng.
·         Alkalinitas (basa) nilai pH tinggi, ph>7
Tinggi rendahnya alkalinitas ditentukan senyawa karbonat, garam-garam hidroksida, kalsium, magnesium, natrium dalam air. Kesadahan dalam air disebabkan oleh tingginya kandungan zat-zat tersebut. Semakin tinggi kesadahan suatu air semakin sulit air berbuih.
·         Oksigen Terlarut
Oksigen telarut berlawanan dengan BOD, semakin tinggi BOD semakin rendah oksigen terlarut. Kemampuan air untuk mengadakan pemulihan secara alami benyak tergantung pada tersedianya oksigen terlarut.


             Agar tidak terjadi perusakan lingkungan maka kegiatan hendaknya tetap diarahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:
·         Kegiatan yang direncanakan akan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang sudah disetujui oleh instansi pemerintah yang terkait.
·         Dampak kelestarian hubungan ekosistem yang serasi dan seimbang antara manusia sebagai pengguna sumber daya alam dengan lingkungannya, yang menyediakan sumber daya yang memiliki serba keterbatasan, baik menurut jenisnya, kualitas dan kuantitasnya.
·         Evaluasi penanganan dampak lingkungan ini akan memberikan gambaran bagi upaya pemecahan masalah yang mungkin timbul sebagai akibat dari kegiatan tersebut.

melalui pemahaman secara menyeluruh terhadap hubungan antara manusia dengam alam lingkungan hidupnya. Adapun hasil pengevaluasian terhadap penanganan dampak lingkungan adalah dimaksudkan untuk:
·         Dapat diketahui seberapa besar pengaruh dampak yang akan ditimbulkan sehubungan dengan kegiatan proyek yang akan direncanakan.
·         Mampu memberi masukan mengenai cara-cara terbaik untuk memperkecil pengaruh dampak lingkungan seandainya hal tersebut sukar atau tidak dapat dihindari.
·         Besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut akan dapat diperkirakan, sehingga langkah-langkah pencegahan sedini mungkin dapat dilakukan, termasuk pengendalian elemen-elemen yang mendorong proses percepatan kegiatannya.

Selanjutnya dengan cara pengendalian tersebut akan dapat dimanfaatkan hasilnya dalam perencanaan berikutnya, bahan sebagai acuan atau pedoman didalam melakukan tahapan operasional serta pada tahap pengelolaan kegiatanya, yaitu:
·         Mampu memberikan informasi kepada masyarakat sedini mungkin, baik yang bermukim disekitar wilayah kegiatan AMDAL, agar hal tersebut perlu dipahami secara umum.
·          Mampu mengajukan tanggapan bahwa pengajuan saran/usulan pencegahan bagi kemungkinan terjadinya dampak lingkungan yang lebih besar dari akibat kegiatan operasional AMDAL.
·          Kesemuanya itu kemudian dijadikan sebagai suatu cara atau isyarat pemberi tanda bahaya, yang secara tepat dan pasti dapat menentukan bobot dampak lingkungan yang paling mengancam terhadap lingkungan sekitarnya.

    Sebagian besar Industri sudah memperkirakan efek atau dampak yang akan terjadi pada limbah industri tersebut. Berikut ini adalah penanggulangan limbah cair agar tidak berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan kita:

PENYARINGAN
Limbah cair bisa di saring / difiltrsi unt memisahkan partikel tersusensi dari air.

FLOTASI
Flotasi merupakan proses penanganan limbah dengan cara  membuang dan memisahkan partikel yang mengapung diatas permukaan air

ABSORBSI/ PENYERAPAN
Proses absorbsi ini dilakukan dengan menggunakan karbon sehngga partikel yang tidak dibutuhkn bisa terserap dan terpisah dari air

PENGENDAPAN
Pengendapan diakukan dengan tujan supaya bahan yangtidak mudah larut bisa terpisah dari air. Proses ini dilakukan dengan cara menambahkan elektrolit

 PENYISIHAN
Penyisihan dapat dilakuan dengan cara mengoksidsi limbah cair sehingga zatorganis beracun bisa terpisah dari air

MENGHILNGKANA MATERIAL ORGANIK
Pada cara penanganan limbah cair ini dilakukan dengan cara memberikan mikroorganisme supaya material organik dalam air hancur atau  hilang

MENGHILANGKAN ORGANISME PENYEBAB PENYAKIT
Pada proses ini, kita bisa menggunakan sinar ltravioletataupun menambahkan khlorin

PENGHANCURAN PARTIKEL PERUSAK
Ini perlu dilakukan untuk melindungi alat dari partiel - partikel yanng bersifat merusak


PENGGUNAAN KOLAM OKSIDASI
Ini merupakan metode penanganan limbah cair secara Biologi

 PENGURANGAN LIMBAH CAIR
Jumlah limbah cair bisa dikurangi dengan cara mengefisienkan proses produksi sehingga jumlah limbah cair yang dihasilkan bisa diminimalisir.



Minggu, 12 Oktober 2014

TATA CARA PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN




            Indonesia adalah suatu negara yang memiliki ribuan bahkan jutaan sumber daya alam, kekayaan lingkungan yang dimiliki sangatlah tidak terkira namun ketidakselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan merupakan suatu masalah yang sering dijumpai di Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat seperti tercemarnya lingkungan oleh pestisida, limbah industri, dan transportasi, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam merupakan beberapa contoh ketidakselarasan antara pembangunan dan kelestraian lingkungan. Untuk mencegah atau meminimalisir dampak negative pembangunan terhadap kelestarian lingkungan, maka digunakanlah kebijakan pemerintah sebagai acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan.
AMDAL untuk pertama kalinya lahir dengan dicetuskannya undang-undang mengenai lingkungan hidup yang disebut National Environmental Policy Act (NEPA) oleh Amerika Serikat pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan).
Untuk menindaklanjuti operasionalnya, dikeluarkanlah PP No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Lembaran Negara Tahun 1986 No. 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338. Isinya menyatakan bahwa AMDAL dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. PP No. 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 Tahun 1993 yang kemudian diganti lagi dengan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Semenjak itulah semakin banyak munculnya peraturan perundang-undangan lain mengenai AMDAL, salah satu yang tergolong sangat penting untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Pelaksaan Amdal memiliki tata cara yang tersusun agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya. Adapun pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan amdal tersebut yaitu pemerintah yang berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian  dengan kabijakan  pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Pemrakarsa  adalah Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal. Masyarakat yang berkepentingan adalah Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Amdal yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Amdal. Di dalam kajian Amdal, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Amdal. Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
TATA CARA PELAKSANAAN

Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
  •  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
  •  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
  •  Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

WAKTU PELAKSANAAN   

Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.

Kesimpulan :
 Tata Cara Pelaksanaan amdal sudah dibuat sangat tersusun agar tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan analisa mengenai dampak lingkungan tersebut, dan pada pelaksanaan amdal smua sudah diatur pada undang” yang telah dibuat. Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah Untuk Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Dan Tujuan pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan, Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.

 Sumber: http://sigmapt.com/main/index.php/2012-06-04-07-36-39/amdal/tata-cara-dan-waktu-pelaksanaan-amdal/16-berita-amdal

              http://blh.karanganyarkab.go.id/?p=210
              https://www.scribd.com/doc/47889663/Tata-Cara-Pelaksanaan-AMDAL

Minggu, 05 Oktober 2014

Pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan




Lingkungan Hidup mencakup keadaan sumber daya alam serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dan manusia yang sangat berperan penting dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup yang ada karna lingkungan hidup segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan hidup tidak pernah terlepas dari manusia  karna disitulah manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.


Indonesia merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan memiriskan. Maka dari itu untuk menghindari kerusakan lingkungan yang yang lebih parah yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.


AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.


AMDAL dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat Kelayakan Lingkungan. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.



Berikut ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.

1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan

2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan

3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.

4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.

5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.



Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang menybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.

Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:

  • Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
  • Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
  • Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
  • Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
  • Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  • Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;



Maksud  Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :

  1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
  3. Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.  




               http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan