Minggu, 12 Oktober 2014

TATA CARA PELAKSANAAN ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN




            Indonesia adalah suatu negara yang memiliki ribuan bahkan jutaan sumber daya alam, kekayaan lingkungan yang dimiliki sangatlah tidak terkira namun ketidakselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan merupakan suatu masalah yang sering dijumpai di Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat seperti tercemarnya lingkungan oleh pestisida, limbah industri, dan transportasi, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam merupakan beberapa contoh ketidakselarasan antara pembangunan dan kelestraian lingkungan. Untuk mencegah atau meminimalisir dampak negative pembangunan terhadap kelestarian lingkungan, maka digunakanlah kebijakan pemerintah sebagai acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan.
AMDAL untuk pertama kalinya lahir dengan dicetuskannya undang-undang mengenai lingkungan hidup yang disebut National Environmental Policy Act (NEPA) oleh Amerika Serikat pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam undang-undang ini menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan).
Untuk menindaklanjuti operasionalnya, dikeluarkanlah PP No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Lembaran Negara Tahun 1986 No. 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338. Isinya menyatakan bahwa AMDAL dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. PP No. 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 Tahun 1993 yang kemudian diganti lagi dengan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Semenjak itulah semakin banyak munculnya peraturan perundang-undangan lain mengenai AMDAL, salah satu yang tergolong sangat penting untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Pelaksaan Amdal memiliki tata cara yang tersusun agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya. Adapun pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan amdal tersebut yaitu pemerintah yang berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian  dengan kabijakan  pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Pemrakarsa  adalah Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal. Masyarakat yang berkepentingan adalah Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Amdal yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Amdal. Di dalam kajian Amdal, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Amdal. Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
TATA CARA PELAKSANAAN

Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
  •  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
  •  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
  •  Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

WAKTU PELAKSANAAN   

Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.

Kesimpulan :
 Tata Cara Pelaksanaan amdal sudah dibuat sangat tersusun agar tidak terjadi penyimpangan pada pelaksanaan analisa mengenai dampak lingkungan tersebut, dan pada pelaksanaan amdal smua sudah diatur pada undang” yang telah dibuat. Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah Untuk Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Dan Tujuan pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan, Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.

 Sumber: http://sigmapt.com/main/index.php/2012-06-04-07-36-39/amdal/tata-cara-dan-waktu-pelaksanaan-amdal/16-berita-amdal

              http://blh.karanganyarkab.go.id/?p=210
              https://www.scribd.com/doc/47889663/Tata-Cara-Pelaksanaan-AMDAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar