Indonesia
adalah suatu negara yang memiliki ribuan bahkan jutaan sumber daya alam,
kekayaan lingkungan yang dimiliki sangatlah tidak terkira namun
ketidakselarasan
antara pembangunan dan kelestarian lingkungan merupakan suatu masalah yang
sering dijumpai di Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia
yang semakin meningkat seperti tercemarnya lingkungan oleh pestisida, limbah
industri, dan transportasi, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta
menurunnya nilai estetika alam merupakan beberapa contoh ketidakselarasan
antara pembangunan dan kelestraian lingkungan. Untuk mencegah atau
meminimalisir dampak negative pembangunan terhadap kelestarian lingkungan, maka
digunakanlah kebijakan pemerintah sebagai acuan dalam penerapan dan pelaksanaan
pembangunan.
AMDAL
untuk pertama kalinya lahir dengan dicetuskannya undang-undang mengenai
lingkungan hidup yang disebut National
Environmental Policy Act (NEPA) oleh Amerika Serikat pada tahun 1969. NEPA
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Pasal 102 (2) (C) dalam
undang-undang ini menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas
pemerintah federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analisis Dampak Lingkungan).
Untuk
menindaklanjuti operasionalnya, dikeluarkanlah PP No. 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Lembaran Negara Tahun 1986 No. 42
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338. Isinya menyatakan bahwa AMDAL dimaksudkan
sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan. PP No. 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51
Tahun 1993 yang kemudian diganti lagi dengan PP No. 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Semenjak itulah semakin banyak munculnya
peraturan perundang-undangan lain mengenai AMDAL, salah satu yang tergolong
sangat penting untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan
adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 mengenai jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Pelaksaan Amdal
memiliki tata cara yang tersusun agar tidak terjadi penyimpangan dalam
pelaksanaanya. Adapun pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan amdal tersebut
yaitu pemerintah yang berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana
kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan
kabijakan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan,
pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang
berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen
AMDAL. Pemrakarsa adalah Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan
atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban
melaksanakan kajian Amdal.
Masyarakat yang berkepentingan adalah
Masyarakat mempunyai kedudukan yang
sangat penting dalam Amdal yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang
terlibat dalam Amdal. Di dalam kajian Amdal, masyarakat bukan obyek kajian
namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan
tentang hal-hal yang berkaitan dengan Amdal.
Penyusun dokumen AMDAL adalah orang
yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang
penyusunan dokumen AMDAL.
TATA CARA PELAKSANAAN
Inti
dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa
akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh
berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna
menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan.
Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang
dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27
Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis
tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam
dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan
dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara
Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan
proses pelingkupan.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi
telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah
besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang
telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi
terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi
dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat
upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting
lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang
terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan
berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari
kajian ANDAL.
- Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat
program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan
oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini
digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup
dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan
dalam kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan
wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk
memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor
32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya
dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan.
Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL.
Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin
yang mengesahkan suatu rencana dasar.
Kesimpulan :
Tata Cara Pelaksanaan amdal sudah dibuat sangat tersusun agar tidak terjadi
penyimpangan pada pelaksanaan analisa mengenai dampak lingkungan tersebut, dan
pada pelaksanaan amdal smua sudah diatur pada undang” yang telah dibuat. Maksud
pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah Untuk Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan. Dan Tujuan pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk
Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan. Menjamin
keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis,
teknis, dan lingkungan, Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.Sumber: http://sigmapt.com/main/index.php/2012-06-04-07-36-39/amdal/tata-cara-dan-waktu-pelaksanaan-amdal/16-berita-amdal
http://blh.karanganyarkab.go.id/?p=210
https://www.scribd.com/doc/47889663/Tata-Cara-Pelaksanaan-AMDAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar