Minggu, 05 Oktober 2014

Pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan




Lingkungan Hidup mencakup keadaan sumber daya alam serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dan manusia yang sangat berperan penting dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup yang ada karna lingkungan hidup segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan hidup tidak pernah terlepas dari manusia  karna disitulah manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.


Indonesia merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan memiriskan. Maka dari itu untuk menghindari kerusakan lingkungan yang yang lebih parah yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.


AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.


AMDAL dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat Kelayakan Lingkungan. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.



Berikut ini 4 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.

1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan

2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan

3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.

4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.

5. Kerangka Acuan (KA), kerangka acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah berjalan atau sedang direncanakan.



Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang menybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.

Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:

  • Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
  • Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
  • Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
  • Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
  • Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  • Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;



Maksud  Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :

  1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
  3. Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.  




               http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar