Lingkungan
Hidup mencakup keadaan sumber daya alam serta flora dan fauna yang tumbuh di
atas tanah maupun di dalam lautan, dan manusia yang sangat berperan penting
dalam menjaga dan merawat lingkungan hidup yang ada karna lingkungan hidup segala
sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan
manusia. Lingkungan hidup tidak pernah terlepas dari manusia karna disitulah manusia mencari makan dan
minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang
diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan
terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya.
Indonesia
merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang tiada terkira, sayangnya
tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga sangat tinggi dan
memiriskan. Maka dari itu untuk menghindari kerusakan lingkungan yang yang
lebih parah yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan
berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis
mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian
mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang
dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau
tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya
disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
AMDAL dilakukan untuk menilai
kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses
AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat
Kelayakan Lingkungan. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan
Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat,
Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat
Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat
penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.
Berikut ini 4 hal yang tercakup
dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi lingkungan
(PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang
direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan
(PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah
berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL),
studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
4. Rencana pemantauan lingkungan
(RPL), studi pemantauan pengelolaan lingkungan.
5. Kerangka Acuan (KA), kerangka
acuan yang memberikan dasar arahan pelaksanaan SEL atau AMDAL dengan merinci
hal-hal yang perlu dilaksanakan dan bersifat khusus untuk kegiatan yang telah
berjalan atau sedang direncanakan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang
Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup yang menybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya
diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah
perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu
dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29
tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
- Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
- Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Maksud Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Tujuan pelaksanaan dan penyusunan
dokumen AMDAL adalah untuk :
- Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
- Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
- Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar